Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) tidak ada jabatan definitif pasca pelantikan. Mulai dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) hingga Asisten I. Soalnya, pejabat yang mengisi jabatan pada OPD digeser dan bahkan diturunkan jabatannya.
Seperti Kadis Perkim Binjai, Mahyar Nafiah dilantik sebagai Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai. Selain Mahyar, juga ada Aldi Agustian, mantan Asisten I yang turun jabatan sebagai Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Binjai.
Baca Juga:
Tim PKK Sumut Evaluasi Lomba Tertib Administrasi PKK di Kelurahan Binjai Estate Binjai Selatan
Sedangkan Kepala Dinas PMPPTSP Kota Binjai, Heny Sitepu dilantik sebagai Inspektur Kota Binjai, menggantikan Eka Edi Saputra. Lalu Eka Edi Saputra dilantik sebagai Asisten Administrasi Umum.
Terakhir, Kepala Diskominfo Binjai, Sofyan Siregar dilantik sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Binjai.
Tidak hanya pejabat eselon II yang dilakukan, juga ada pejabat eselon III dan IV uang turut dilantik. Sejumlah Camat di Kota Binjai pun turut dirotasi.
Baca Juga:
Ketua TP PKK Kota Binjai Kunjungi Poklak UP2K PKK Kelurahan Payaroba, Beri Dukungan Jelang Final Lomba Tingkat Provinsi
Secara hukum di Indonesia, tindakan pejabat daerah yang melantik anggota keluarga menjadi pejabat merupakan bentuk nepotisme dan dilarang keras serta dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif berat.
Sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Bagi pelaku nepotisme dapat dipidana penjara paling singkat dua tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.