Metromedannews.co, Medan - Bangunan mewah jenis ruko bebas berdiri di Jalan Laksana, Kecamatan Medan Area meski tidak memiliki izin PBG. Pasalnya, pemilik bangunan mewah tersebut diduga bernama AL**.
"Kami disini hanya pekerja bang, masalah izin PBG nya kami tidak tau. Setau saya pemilik bangunannya bernama AL**," ucap seorang pekerja saat ditemui awak media dilokasi, Selasa (6/1/2026).
Baca Juga:
Lurah Sudirejo I Bungkam saat Dikonfirmasi Terkait Bangunan Tidak Sesuai PBG di Jalan Turi Medan
Ketika di singgung mengenai PBG dan peruntukan bangunannya. Pekerja mengarahkan awak media untuk menjumpai pemilik bangunan tersebut.
"Masalah PBG nya memang belum ada bang katanya masih dalam pengurusan. Bang jumpai aja pemilik bangunannya (AL**) itu dan bangunan ini di peruntukan untuk ruko," jelasnya.
Terpisah, Camat Medan Area, Sutan Fauzi Arif Lubis, SSTP, M.Si, ketika dikonfirmasi awak media via selular, Selasa (6/1/2026) belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.