Metromedannews.id, Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menegur penasehat hukum terdakwa, lantaran dianggap menekan saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang kasus pengrusakan dengan terdakwa dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B.
Awalnya, keberatan itu disampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut. Menurut JPU, pertanyaan penasehat hukum (PH) terdakwa keluar dari substansi perkara.
Baca Juga:
Para Tergugat PMH Mangkir Ketika Sidang Perdana di Gelar
"Kami keberatan dengan penasehat hukum terdakwa majelis, ini saksi kami yang hadirkan," tegas JPU, yang sontak membuat sidang sedikit tegang.
Hakim anggota Abdul Hadi Nasution, lantas menegur tim penasehat hukum terdakwa tersebut.
"Tugas anda (penasehat hukum) hanya bertanya sesuai perkara pengrusakan nya, bukan 170-nya. Nanti ada kesempatan saudara menghadirkan saksi sendiri," tegasnya.
Baca Juga:
E. Simangunsong Gugat Balik dengan Tuntutan Kerugian Material Rp1,4 Miliar dan Immaterial Rp12 Miliar
Hakim kemudian melanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi kembali. Menurut saksi, saat peristiwa pengrusakan pagar seng dilokasi tanah milik saksi korban Go Mei Siang, mencekam.
"Rusuh lah, ada linggis, cangkul dan martil berserakan. Setelah dirusak, Go Mei Siang mendirikan tiang baru dan pagar baru," ucap saksi Siti Khadijah.
Saat peristiwa pengrusakan itu melalui orang suruhan terdakwa, lanjut saksi, polisi datang ke lokasi kejadian.