"Darimana polisi tau disitu ada keributan?," tanya hakim Abdul Hadi.
"Dari anak saya, kan kepling (kepala lingkungan) di Jalan Amplas," jawab saksi Siti.
Baca Juga:
Para Tergugat PMH Mangkir Ketika Sidang Perdana di Gelar
Kata saksi, peristiwa pengrusakan itu sudah sering terjadi. Seingatnya, sebanyak tiga kali terjadi pengrusakan.
Menurut saksi, jika tanah yang dipagar seng itu merupakan milik Go Mei Siang, yang ia jual pada tahun 2011 silam. "Jualnya pakai notaris, saya lupa namanya (notaris) karna sudah lama sekali," katanya.
Keterangan saksi Siti Khadijah itu, kemudian di konfrontir hakim ke terdakwa. Disitu terdakwa dr Paulus membantah keterangan saksi. Namun, saksi Siti tetap pada keterangannya semula.
Baca Juga:
E. Simangunsong Gugat Balik dengan Tuntutan Kerugian Material Rp1,4 Miliar dan Immaterial Rp12 Miliar
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, hakim ketua Philip Mark Soenpiet, menunda sidang dan akan dilanjutkan pada pekan mendatang.
Mengutip dakwaan JPU Friska Sianipar, terdakwa dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung bersama-sama Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi dan Alui Zisokhi Halawa (berkas perkara terpisah), melakukan pengrusakan pagar seng milik saksi korban Go Mei Siang, pada 12 September 2023.
Lokasi kejadian itu, bertempat di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area. Saat itu, saksi korban Go Mei Siang melihat terdakwa bersama rekan-rekannya, serta beberapa orang berseragam ormas melakukan pengrusakan dengan cara merusak seng dan kayu penghubung pagar dengan menggunakan alat martil/palu, linggis dan cangkul.