Akibatnya, pagar seng jatuh dan terlepas satu sama lain lalu seng, rusak koyak dan kayu dibiarkan berserakan.
Perbuatan terdakwa dipicu, lantaran pagar seng berdiri dilokasi tanah milik terdakwa Paulus, yang tidak dapat mengakses untuk menguasai tanahnya.
Baca Juga:
Para Tergugat PMH Mangkir Ketika Sidang Perdana di Gelar
Kemudian, korban Go Mei Siang berusaha menghentikan dengan untuk melakukan pembongkaran pagar seng tersebut. Akibat perbuatan terdakwa dr Paulus, saksi korban Go Mei Siang mengalami ketakutan dan kerugian materil sejumlah Rp20 juta.
Sebelumnya, korban lain yang juga diduga dari perbuatan terdakwa dengan cara merusak pagar dan bangunan rumah yang sehamparan dengan tanah Go Mei Siang dan sudah melapor ke polisi.berharap laporannya juga segera ditindak lanjuti sampai terdakwa juga disidang nantinya.
Selain itu, Albert mewakili Caroline dan Helen selaku Biksu yang peruntukan tanahnya untuk Vihara dmana pagarnya juga dirusak dan sudah melaporkan.
Baca Juga:
E. Simangunsong Gugat Balik dengan Tuntutan Kerugian Material Rp1,4 Miliar dan Immaterial Rp12 Miliar
Sedangkan Ali Putra Piliang mewakili korban Joni Susanto.
Atas perbuatan itu, terdakwa diancam sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP Subs Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.