Metromedannews.co, Medan - Pemerintah Kota Medan kecolongan, bangunan diduga tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bebas berdiri kokoh di Jalan Pelangi, Kecamatan Medan Kota.
Pantauan awak media di lokasi, Senin (19/1/2026) bangunan tanpa PBG (liar) tetap berlangsung dan terkesan menantang Pemko Medan.
Baca Juga:
Siskamling Siaga Bencana Jadi Wadah Dialog Penataan Lingkungan RW Delapan Ancol
Dalam hal ini, Pemko Medan dan instansi terkait diminta untuk segera menindak tegas bangunan tersebut guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas sebelumnya telah menegaskan ke seluruh jajarannya agar menindak bangunan-bangunan liar dan bangunan yang tidak sesuai PBG yang ada di wilayah kota Medan.
Namun penegasan tersebut diduga terkesan diabaikan oleh jajaran Pemko Medan. Buktinya, masih banyak bangunan-bangunan tanpa PBG dan tidak sesuai dengan PBG di kota Medan.
Baca Juga:
Berdiri Tanpa PBG, Pemilik Bangunan di Jalan Laksana Tantang Pemko Medan
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Kota Endang Wastiani saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (19/1/2026) terkait bangunan diduga tidak memiliki izin PBG di Jalan Pelangi, Kecamatan Medan Kota mengatakan lagi bersama warga.
"Sebentar ya bg...sya lagi ad warga. Nnti saya hub abang ya," jawab Endang.