Metromedannews.co, Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan kecolongan PAD akibat diduga bangunan tanpa izin PBG yang terletak di Jalan Laksana, Kecamatan Medan Area tepatnya di depan Alfamart.
Ironisnya, meski belum memiliki izin PBG pengerjaan bangunan yang di pagar seng biru itu tetap berlangsung dan terkesan menantang pihak Kecamatan Medan Area dan Pemko Medan, Jumat (12/12/2025).
Baca Juga:
Lapor Pak Walikota!! Pemilik Bangunan Tidak Sesuai PBG di Jalan Turi Tantang Pemko Medan
Pekerja saat ditanyai awak media di lokasi mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai pekerja dan tidak mengetahui mengenai PBG nya.
"Saya hanya pekerja bang, mengenai izin PBG saya tidak tau. Bang jumpai aja langsung pemilik bangunannya," kata pekerja kepada awak media.
Dalam hal ini, pihak Kecamatan Medan Area dan pemko agar segera menertibkan bangunan liar tersebut guna meningkatkan PAD Kota Medan.
Baca Juga:
Bangunan Mewah "Marivott Privilege" Tanpa PBG Tetap Berlangsung, Pemko Medan Diminta Bertindak
Sementara itu, Camat Medan Area, Sutan Fauzi Arif Lubis, SSTP, M.Si saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/12/2025) terkait bangunan tanpa PBG di Jalan Laksana, Kecamatan Medan Area, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.