Metromedannews.id, Medan - Sidang agenda mendengarkan keterangan saksi dan korban dalam perkara Oscar Sebayang terdakwa pelaku penganiayaan wartawan di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri Medan Pada Kamis 10 Juli 2025 ditunda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Pengabean yang diduga sudah memblokir WhatsApp korban saat di dalam ruang cakra 8 Pengadilan Negeri Medan kepada korban dan wartawan mengatakan bahwa sidang ditunda karena Majelis hakim tidak hadir.
Baca Juga:
E. Simangunsong Gugat Balik dengan Tuntutan Kerugian Material Rp1,4 Miliar dan Immaterial Rp12 Miliar
Sementara itu menurut informasi dari penjaga tahanan Kajari Medan bahwa Oscar Sebayang terdakwa kasus penganiayaan wartawan sedang berada di sel sementara bersama tahanan lainnya.
Leo Sembiring yang sudah hadir bersama keluarga dan sejumlah wartawan mengaku kecewa dengan ditundanya sidang mendengarkan saksi tersebut.
“Kami sudah jauh jauh datang ke sini tapi tiba tiba dibilang ditunda, semua pekerjaan kami tinggalkan supaya bisa menghadiri panggilan Jaksa Evi Yanti Pengabean. Dalam hal ini saya sebagai korban yang mendapatkan penganiayaan oleh Oscar sebayang karena saya mengkonfirmasi sebuah bangunan tanpa izin (Persetujuan Bangun Gedung) kepada Camat Medan Tuntungan, dimana keesokan harinya pada tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 15.30 wib. Saya bertemu langsung dengan Oscar di sebuah café yang tidak jauh dari rumah saya, tidak berapa lama berbicara dengannya saya tiba tiba saat saya mau pergi langsung dianiaya, baju saya juga ditarik tarik sampai koyak oleh terdakwa,” ujarnya, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga:
Penggugat Perkara Telah Dua Kali Mangkir Dari Persidangan di PN Medan.
Tak hanya dianiaya, Leo Sembiring juga menjelaskan bahwa barang baranya yang dia bawa di dalam tas berupa uang tunai, perekam digital, flasdik berserta topi dan kacamata yang ia pakai terjatuh dan hilang di lokasi tersebut pasca dirinya dianiaya. Leo juga mengaku bahwa terdakwa Oscar Sebayang mengancam akan menelanjangi dirinya di lokasi terjadinya penganiayaan dan saat itu kondisi Leo sudah tidak menggunakan baju.
“Saya tau itu sudah hilang sewaktu kami cek TKP sama Polisi saya lihat tas saya, id card wartawan saya ada di meja nya terdakwa Oscar Sebayang, melihat barang saya saya langsung mengambilnya namun uang dan barang barang saya itu sudah tidak ada lagi di dalam tas yang berada di meja terdakwa sewaktu itu. Kemaren Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu sempat berjanji akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis karena barang barang dan uang saya hilang namun mungkin karena saya orang yang tidak mampu makanya penerapan pasal tersebut tidak dilakukan,” sedihnya
"Saya minta JPU Evi Yanti Pengabean yang diduga sudah memblokir wa saya bertindak Profesional, tolong tuntut terdakwa dengan maksimal karena perbuatanya sudah tidak lagi manusiawi, saya juga meminta Majelis Hakim aga memberikan vonis maksimal terhadap terdakwa. saya juga di fitnah oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Omrin Siallagan dengan kata kata “KAU TIDAK TERDAFTAR DI DEWAN PERS”padahal nama saya sudah ada dan saya terdaftar di Dewan Pers dan saya juga punya id card dan sertifikat dari Dewas Pers, saya korban penganiayaan tapi malahan saya yang di fitnah oleh sejumlah pihak", sambungnya.
Lanjutnya, dalam waktu dekat saya akan melaporkan pihak pihak yang sudah memfitnah saya ke Polda Sumut agar dia mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saya tidak terima saya di fitnah sementara saya korban penganiayaan. Enak sekali dia memfitnah saya mengatakan saya ini itu, begini begitu, bahkan ada yang mengajak saya taruhan 1 banding 500 juta apabila saya terdaftar di dewan pers. Ini harus di usut tuntas, dia harus menepati janjinya memberikan saya 500 juta apabila saya terdaftar di Dewan Pers.
“Saya juga minta Bapak Kapolda Sumut tidak memelihara oknum oknum yang sudah memfitnah masyarakat apalagi memfitnah wartawan. Pecat saja oknum oknum Polisi yang suka memfitnah,” tandasnya.
Amatan wartawan pada saat tahanan dibawa keluar dari sel sementara, sejumlah tahanan bersama terdakwa Oscar Sebayang naik ke mobil tahanan, Oscar Sebayang terlihat naik ke mobil tahanan dengan menggunakan baju kaos warna abu-abu dengan menggunakan masker, Oscar naik paling terkahir. Terdakwa Oscar kemudian dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan bersama tahanan lainnya.
Sebelumnya saat press rilis di Polsek Medan Tuntungan pada 22 Mei 2025, pelaku OS alias Oscar Sebayang diduga berbohong, ia membantah dan menuturkan bahwa ia tidak ada melakukan pemukulan terhadap Leo. Dikatakannya, ia hanya melakukan pemitingan terhadap Leo karena Leo melepaskan rangkulan yang diberikannya.
“Kami belum ada ngobrol apa-apa. Dia bilang jangan coba-coba intervensi saya. Saya bilang siapa yang mau mengintervensi kamu. Tiba-tiba dia berdiri”, ujar pelaku.
Lanjutnya, pelaku hanya hanya memiting korban.
“Kalau masalah pemukulan, saya mati berdiri pun siap. Tidak ada saya pukul dia. Tapi biar lah Tuhan yang jawab itu semua,” ucapnya.