Metromedannews.co, Medan - Pasangan suami-istri (pasutri) mengaku dituding dan difitnah oleh sekelompok orang menjual lahan (tanah) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang terletak di Jalan Serbaguna Ujung, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Atas tudingan yang merusak nama baiknya, mereka akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan sekelompok orang tersebut ke pihak kepolisian.
Pasutri yang difitnah menjual lahan PTPN itu merupakan warga Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Keduanya berinisial PM Lumbanraja (42) dan HMS.
Baca Juga:
Isu Santet, Pria Paruh Baya Tewas Dianiaya Sekelompok Warga di Tapteng
Diketahui bahwa sebelumnya PM Lumbanraja melaporkan sekolompok orang ke Polsek Medan Labuhan terkait pengeroyokan terhadap dirinya. Atas laporan tersebut, para terlapor pun meminta PM Lumbanraja untuk mencabut laporannya dan memilih untuk jalur perdamaian secara kekeluargaan. Perdamaian itu pun terlaksana dengan kesepakatan yang baik tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan para terlapor memberikan sejumlah uang perobatan kepada korban (pelapor).
"Sebelumnya saya telah melaporkan mereka (sekelom orang) terkait pengeroyokan yang saya alami. Dengan berlangsungnya proses hukum di Polsek Medan Labuhan, para terlapor meminta saya untuk mencabut laporan dan sepakat untuk jalur perdamaian secara kekeluargaan. Dalam kesepakatan perdamaian tersebut tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun, mereka (para terlapor) memberikan sejumlah uang kepada saya untuk biaya perobatan atas pengeroyokan yang saya alami," ungkap PM Lumbanraja didampingi istrinya HMS kepada metromedannews.co, Kamis (12/3/2026).
"Perdamaian itu terlaksana pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026 yang difasilitasi oleh bapak Pendeta Safenudin Gea Sth dan turut hadir Babinkamtibmas, kepala dusun (Kadus, kuasa hukum dan warga setempat. Dalam perdamaian itu telah sepakat memberikan uang perobatan kepada saya," sambungnya.
Baca Juga:
Pemerintah Provinsi Bengkulu Serukan Akal Sehat Jelang Pemilihan Kepala Daerah 2024
Sejumlah uang perdamaian ataupun biaya perobatan yang diterima PM Lumbanraja dari para terlapor itu, diduga menjadi jebakan serius ataupun sebagai senjata untuk memprovokasi serta menghasut bahwa dirinya telah menjual lahan tersebut dan telah menerima uangnya.
"Dengan saya terimanya sejumlah uang perdamaian (biaya perobatan) itu sepertinya menjadi jebakan kepada saya dan untuk menjelekkan nama baik saya. Mereka menghasut orang setempat dengan mengatakan saya telah menjual tanah PTPN tersebut dan menerima sejumlah uang. Padahal, kami berdamai atas tindak pidana pengeroyokan. Dan saya tidak ada menjual lahan PTPN," ujarnya.
HMS (istri) mengaku trauma atas pengancaman yang dilakukan sekelompok orang tersebut. Karena saat dirinya memasukkan bahan-bahan bangunan, tiba-tiba dihadang sekelompok orang yang sebelumnya telah dilaporkan atas kasus pengeroyokan dan melarang untuk tidak melakukan pengerjaan bangunan rumah di lahan tersebut.