1. Tahun 2011 masuk penjara maling Helm di Batam (Polsek Tiban, vonis 1 tahun 6 bulan).
2. Tahun 2013 masuk penjara karena maling ponsel di Jalan Sehati (Polsek Medan Timur, vonis 2 tahun 6 bulan).
Baca Juga:
Terekam CCTV, Polsek Medan Area Bekuk Maling HP
3. Tahun 2016 masuk penjara karena maling ponsel di Jalan Sehati depan Gang Rukun (Polsek Medan Timur, vonis 2 tahun 6 bulan).
4. Tahun 2018 masuk penjara karena maling ponsel di Jalan Sehati, Gang Mekar (Polsek medan Timur, vonis 2 tahun 10 bulan).
Kemudian tersangka juga melakukan pencurian sebanyak 3 kali (belum dihukum).
Baca Juga:
Batal, Adanya Kejanggalan Rekonstruksi Dugaan Korban Jadi Tersangka, Kuasa Hukum : Kita Akan Surati Komisi III DPR RI
1. Maling sepeda motor di Jalan Sehati.
2. Maling sepeda motor listrik di Jalan Mapilindo.
3. Maling Besi di Kasimura Jalan Krakatau Ujung.