Metromedannews.co, Medan - Lagi lagi aksi brutal debt collector (DC) di Kota Medan kembali terjadi. Kali ini, salah seorang dosen bernama Dr. Maisyarah Nasution SH.MH menjadi korban perampasan satu unit mobil Avanza Nopol BK 1532 IJ. Pasalnya, perampasan mobil tersebut dilakukan berjumlah kurang lebih 10 orang yang diduga mengaku dari PT. TAF Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Atas peristiwa perampasan mobil tersebut, Maisyarah Nasution melaporkan oknum PT. TAF berinisial AT, dkk ke Sat Reskrim Polrestabes Medan dengan laporan polisi nomor : LP/B/3095/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 09 September 2025.
Baca Juga:
Perilaku Penagih Utang Sektor "Fintech" OJK Terima 3.858 Aduan
Dijelaskannya, peristiwa perampasan satu unit mobil Avanza itu terjadi pada 09 September 2025 sekitar pukul 15.00 Wib. Saat dirinya (pelapor) keluar dari parkiran Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan, tiba-tiba mobil dihadang oleh 10 orang laki-laki dan saat ditanya pelapor salah seorang mengaku Kepala Cabang PT. TAF Iskandar Muda Medan dengan inisial AT.
"Saat kami hendak keluar dari parkiran Plaza Medan Fair Medan, tiba-tiba langsung dihadang 10 orang laki-laki yang mengaku dari PT.TAF Iskandar Muda Medan dan seorang berinisial AT mengaku Kepala Cabang. Mereka (DC) langsung merampas mobil saya dan pihak PT.TAF memaksakan saya untuk menandatangani surat pernyataan menyerahkan mobil", ujar Maisyarah saat ditemui wartawan di Mapolrestabes Medan, Jumat (12/9/2025).
Dalam hal ini, kata Maisyarah, selain mobilnya dirampas dirinya juga mengaku trauma atas aksi brutal debt collector tersebut.
Baca Juga:
Polsek Palmerah Amankan 8 Pak Ogah, Jukir Liar dan Debt Collector dalam Operasi Berantas Jaya
"Mobil itu saya miliki dari tahun 2017. Mobil itu awalnya, ditahan pihak Kejaksaan Deliserdang sebagai barang bukti atas perkara tindak pidana narkotika. Setelah keluar putusan dari pengadilan saya bayarin mobil tersebut sebesar 170 juta rupiah. Jadi, kok sekarang ditahun 2025 tiba-tiba muncul pihak PT.TAF merampas mobil tersebut. Kan sudah saya bayarin 170 juta rupiah", sebutnya.
Ia berharap pihak Polrestabes Medan segera menangkap 10 orang debt collector yang sudah merampas mobilnya, agar tidak terjadi lagi aksi-aksi melanggar hukum.
"Seperti perintah bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke seluruh jajaran agar menangkap para debt collector yang merampas secara paksa kendaraan masyarakat. Jadi, saya berharap pihak Polrestabes Medan segera menangkap 10 debt collector PT.TAF yang merampas paksa mobil saya. Karena, kejadian seperti ini menurut saya sama dengan pembegalan", harapnya mengakhiri.