Metromedannews.co, Medan - "Pipit" yang cukup dikenal sebagai pemilik judi tembak ikan terbesar berhasil menguasai Medan Utara dan terkesan menantang Aparat Penegak Hukum (APH). Buktinya, setingkat Polres Pelabuhan Belawan diduga tidak mampu menggerebek lokasi judi tembak ikan milik "Pipit" hingga saat belum ini tetap eksis beroperasi setiap hari.
Diketahui, bernama Dav** sebagai kordinator dilapangan dalam mengelola dan mensukseskan judi tembak ikan milik "Pipit".
Baca Juga:
Ketum PBBD Desak Polda Sumut Gerebek dan Tangkap "Pipit" Pemilik Judi Tembak Ikan di Belawan
Adapun lokasi judi tembak ikan milik Pipit yang berhasil dihimpun awak media yaitu, Jalan Infeksi Pinggir sungai Titipapan dekat angkot 110, Jalan Rahmad Budin Marelan, Jalan Terjun dekat pembuangan sampah TPA dan di Gabion.
Indra (45) warga Belawan mengaku sangat resah dengan keberadaan praktik perjudian tembak ikan milik "Pipit" tersebut.
"Kita warga disini (Belawan) sudah sangat resah dengan keberadaan judi tembak ikan tersebut. Akibat judi itu, rumah-rumah warga sering kali kemalingan dan tindak kriminal semakin meningkat," ujar Indra kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Baca Juga:
Judi Tembak Ikan Merek "Mahjong" Eksis Beroperasi di Gang Sejati dan Gang Musik Jalan Flamboyan Raya
Menurutnya, "Pipit" selaku pemilik judi tembak ikan tersebut diduga sudah dibekingi oleh APH dan telah memberikan setoran ke Polres Pelabuhan Belawan, sehingga bisa beroperasi setiap hari tanpa ada hambatan ataupun tantangan.
"Sepertinya bang, pemilik judinya sudah memberikan setoran ke Polres Pelabuhan Belawan makanya sama sekali tidak pernah digerebek. Padahal sudah ramai pemberitaan di media online namun Polres Pelabuhan Belawan terkesan tutup mata dan mengabaikannya," ungkapnya.
"Kita berharap Polda Sumut untuk segera turun langsung menggerebek judi tembak ikan dan menangkap pemiliknya yang diduga bernama Pipit," harapnya mengakhiri.