Sumut.WahanaNews.co, Medan - Polda Sumut dan polres jajaran terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Dari data yang diterima, Kamis (14/9/2023) dalam penindakan terhadap pelaku jaringan narkoba itu sebanyak 75 orang berhasil diamankan. Diantaranya pemakai 28 orang dan jaringan pengedar 47 orang.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Selain itu, Polda Sumut dan jajaran juga menyita barang bukti ganja seberat 2,6 Kg, sabu 4,2 kg dan pil ekstasi 13 butir.
Kemudian Polda Sumut mengamankan sejumkah Barang Bukti yang memiliki keterlibatan dengan tindak Pidana Narkotika berupa sepeda motor 9 unit, uang tunai Rp5.064.000, handphone 27 unit, timbangan digital 6 unit dan bong alat hisap sabu 2 unit.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan penindakan terhadap puluhan pelaku jaringan narkoba itu sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
"Penindakan ini hari ke dua, 75 orang kita amankan, Polda Sumut dan Polres Jajaran terus memburu pelaku, Bandar hingga ke Jaringannya," tegas Hadi.
Hadi menambahkan Narkoba merupakan musuh bersama. Oleh karena itu Polda Sumut menyatakan komitmen dalam memberantas narkoba di Sumatera Utara.
[Redaktur : Irvan Rumapea]