Metromedannews.co, Medan - Tim gabungan dari Unit Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak berhasil membekuk Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA (18) yang diduga sebagai pelaku tunggal pembunuhan terhadap mahasiswa Universitas Medan Area (UMA) Bonio Raja Gadjah (18) di kediaman rumah korban Jalan Pendidikan, Gang Rambe, No 11, Pasar 12, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku sadis itu terancam pasal berlapis dan berat yakni 340 Subs Pasal 338 Subsider 365 ayat (3) KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Reremi Puncak Manokwari
"Kejadian sendiri 14 November 2025 sekitar pukul 20.30 WIB 3 Juni kemarin sekitar pukul 13.00 WIB. TKP di rumah orang tua korban di Jalan Pendidikan, Gang Rambe, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak SIK SH MH didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Kapolsek Patumbak Daulat Simamora kepada wartawan di TKP, Rabu (19/11/2025) siang.
Kombes Calvijn Simanjuntak menjelaskan kronologis dari pembunuhan tersebut, kejadian pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, pelapor (Diva) kakak korban pulang ke rumahnya di TKP. Saat sampai di rumahnya yang mana sebelumnya, pelapor menghubungi Korban namun tidak kunjung dijawab melalui ponsel. Hingga akhirnya pelapor datang di kediaman mereka tersebut. Dan melihat ceceran darah di ruang tamu dan kemudian pelapor melaporkan kepada warga sekitar dan lanjut kepada petugas Polsek Patumbak melakukan cek TKP dan pelapor membuat laporan polisi.
Selanjutnya,petugas gabungan langsung memburu pelaku yang kabur hingga ke Tanjung Balai namun tersangka yang mengetahui keberadaan petugas, kembali balik arah ke Kota Medan. Sesampainya di Medan tepatnya di kediaman korban berhasil diamankan petugas.
Baca Juga:
Misteri Jasad Terbakar di Pamekasan, Pasutri Bunuh Korban karena Cemburu
"Motifnya bahwa tersangka berniat memiliki barang korban sehingga melakukan pembunuhan terhadap korban, " terang Kombes Calvijn.
Ditambahkan Calvijn, dari keterangan Maya Safitri ibu kandung tersangka menerangkan, bahwa izin untuk menginap di rumah korban dan besok harinya, tersangka mengaku kepada ibunya bahwa ia telah melakukan pembunuhan terhadap korban dan tersangka mengaku melarikan diri Tanjung Balai.
Sementara itu, pengakuan tersangka menerangkan, menginap di rumah korban dengan membawa gunting yang sudah disiapkan, pada saat korban sudah tertidur di ruang tamu, tersangka mengambil linggis dan pisau dari dapur rumah korban. Kemudian memukulkan linggis ke kepala korban sebanyak 2 kali, kemudian korban terbangun dan melakukan perlawanan lalu tersangka mengambil pisau dan menikamkan kebagian belakang tubuh korban sehingga korban terjatuh.