Tersangka menyeret badan korban ke kamar tidur korban kemudian tersangka keluar dari kamar dan mengambil pisau dan menikamkan kebagian belakang tubuh korban sehingga korban terjatuh. Tersangka menyeret badan korban ke kamar tidur korban kemudian tersangka keluar dari kamar dan mengambil barang - barang milik korban kemudian tersangka keluar dari rumah korban dan mengunci rumah korban.
Tersangka melarikan diri ke Kota Tanjung Balai dengan menggunakan motor milik korban. Tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban karena ingin memiliki barang - barang milik korban yang mana tersangka terlilit hutang.
Baca Juga:
Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Reremi Puncak Manokwari
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti, 1 unit sepeda motor Vario 150 CC BK 5636 AFW, 1 buah dompet, 1 buah ponsel android, 1 buah tas sandang, 1 buah KTP milik Bonio, 1 Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) milik Bonio, 1 buah ATM BRI, 1 buah STNK dan lain - lain.