Metromedannews.co, Medan -Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali sergap seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi atau inex di kawasan Jalan listrik tepatnya di parkiran Apartemen Travelers Medan. Tersangka yang diamankan yakni berinisial FAH alias PRS (24) warga Jalan Dahlia, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
"Dari tersangka itu petugas menyita barang bukti 9 butir pil ekstasi, " ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Kamis (18/9/2025).
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Bromo, Gang Jermal 2 Medan
Kata dia, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kronologis penangkapan, bahwa pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB, petugas Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari warga, bahwa di parkiran Apartemen Travelers Medan Jalan Listrik sering dijadikan transaksi narkoba.
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan lainnya melakukan penyelidikan. Dan pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menyamar sebagai pembeli, dengan menghubungi diduga penjual ekstasi dan memesan ekstasi sebanyak 9 butir dengan harga yang disepakati Rp 190 ribu.
Baca Juga:
Pengedar Sabu di Jalan Platina IV Medan Ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Medan
Kemudian petugas menunggu di parkiran, setelah itu penjual ekstasi yang telah tiba dan sudah diketahui ciri - cirinya langsung disergap. "Dari tangan kiri pelaku disita inex sebanyak 9 butir, " jelas AKBP Thommy Aruan.
Modus operandi, tersangka sudah menjual inex selama 7 bulan. Barang haram itu diperoleh tersangka melalui panggilan MD.