Metromedannews.id, Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap 3 kurir narkoba jaringan internasional Malaysia di sejumlah lokasi di Medan. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 20 kilogram sabu dan 58.750 butir pil ekstasi atau inex.
"Dalam pengungkapan terbaru ini. Tim spartan Sat Resnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan 3 tersangka, berikut barang bukti berupa sabu seberat 20 kg dan pol ekstasi sebanyak 58.750 butir, serta beberapa alat komunikasi dan kendaraan yang digunakan dalam peredaran gelap narkotika dan juga merupakan jaringan internasional. Keberhasilan ini juga tidak terlepas peran dari masyarakat yang selalu aktif memberikan informasi kepada pihak kami terkait dengan peredaran gelap narkoba di dalam wilayah Polrestabes Medan, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Jumat (27/6/2025).
Baca Juga:
Masuk TO, Seorang Warga Patumbak Edarkan Sabu Ditangkap Polisi
Kombes Gidion juga meminta kepada warga berperan aktif bahaya narkoba, karena Polri tidak akan mundur selangkah pun dalam perangi terhadap narkoba.
Dijelaskannya, pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 1 kg pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 di Jalan Kelambir 5, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, oleh tersangka berinisial MAS (29) warga Jalan Titi Papan, Gang Rezeki, Kecamatan Medan Petisah dan MJN (24) warga Jalan Ahmad Yani, Gang Sopan, Dusun Sopan, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Pengungkapan narkotika ini juga merupakan implementasi arahan dari dan komitmen Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo MSi yang menekankan bahwa pemberantasan narkoba adalah bagian dari implementasi transformasi Polri yang Presisi.
Baca Juga:
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolrestabes Medan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Bukit Barisan
Dari pengungkapan itu lanjut pengembangan kepada tersangka lainnya dan petugas berhasil menyita 19 kg sabu dan pil ekstasi sebanyak 58.750 butir pada hari Sabtu tanggal 21 Juni di Jalan Sei Deli No 139 E, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat oleh tersangka berinisial ARL (29) warga Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
"Ketiga pelaku kurir itu yakni berinisial MAS, MJN dan ARL telah dijebloskan penjara, " tambah Kombes Gidion.
Atas perbuatannya yang dilakukan oleh para tersangka itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang - undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.