Modus operandi, pelaku MAS dan MJN mengaku beberapa kali melakukan antar dan jemput narkotika jenis sabu dan atas perintah seseorang laki - laki berinsial YW (DPO). Begitu juga pelaku ARL dalam kasus 19 kg dan 58.750 butir ekstasi , pelaku mengaku sudah berulang kali menjadi perantara jual beli sabu dan juga menyimpan atau sebagai pemilik gudang penyimpanan narkoba serta dijanjikan upah sebesar Rp 20..000.000 jika seluruh narkotika berhasil terjual.
"Estimasi jiwa yang telah berhasil diselamatkan sejumlah 258.750 jiwa, " tutur Kombes Gidion.
Baca Juga:
Masuk TO, Seorang Warga Patumbak Edarkan Sabu Ditangkap Polisi
Tentunya, tambah Gidion, ini menjadi atensi selalu aparat penegak hukum untuk terus konsisten, konsekuen dan kontinu dalam menindak pelaku peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi bangsa dan premanisme yang menggangu Kamtibmas serta iklim investasi kondusif di wilayah hukum Polda Sumut khususnya di wilayah Polrestabes Medan.
"Kepada warga jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan anda kepada pihak berwajib. Kami akan memproses segala bentuk tindak pidana narkoba secara tegas dan tuntas, " pungkasnya.