Metromedannews.co, Medan - Polrestabes Medan menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba dan praktik judi online di kawasan Jermal VII/Jalan Satria 10, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis malam, 22 Januari 2026. Dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, delapan orang diamankan dari lokasi.
Delapan orang yang diboyong petugas terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan dengan inisial DP (40), SL (25), RN (26), SA (30), MG (27), YS (36), ET (30), dan FR (50). Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit CPU komputer, empat unit monitor, satu unit laptop, dua unit CCTV, 20 kotak ponsel, delapan unit ponsel yang disewakan untuk aktivitas judi online, serta beberapa unit telepon genggam lainnya.
Baca Juga:
Warga Parung Bogor Akan Geruduk Hotel Diduga Jadi Tempat Perbuatan Terlarang
Penggerebekan dilakukan setelah Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut. Kepala Bagian Operasional Polrestabes Medan, AKBP Pardamean Hutahaean, mengatakan laporan warga menyebutkan adanya tempat yang dijadikan lokasi konsumsi narkoba dan perjudian.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Polrestabes Medan langsung bergerak melakukan penindakan. Dari sejumlah ruangan yang diperiksa, petugas mendapati arena perjudian dengan perangkat elektronik serta satu bangunan yang digunakan khusus sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
“Dari hasil kegiatan ini, kami mengamankan delapan orang, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan, beserta barang bukti berupa perangkat komputer dan beberapa unit telepon genggam,” ujar AKBP Pardamean.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Lapak Narkoba di Aek Tampang, Tiga Pria Diamankan
Ia menambahkan, satu bangunan yang digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba langsung dirubuhkan dan dibakar di lokasi. Petugas juga menemukan sejumlah alat hisap narkotika berupa bong.
“Bangunan itu kami musnahkan karena memang digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Bong-bong yang ditemukan di lokasi juga kami amankan,” tegasnya.
Kegiatan KRYD diawali dengan apel di Mapolrestabes Medan pada pukul 21.42 WIB. Apel dipimpin langsung AKBP Pardamean Hutahaean dan didampingi Kasat Intelkam Polrestabes Medan, Kompol Lengkap Suherman. Sebanyak 253 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini, terdiri dari unsur Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Narkoba, Sat Lantas, serta didukung personel Brimob Polda Sumatera Utara untuk pengamanan dan sterilisasi lokasi.