Metromedannews.id, Medan - Satres Narkoba Polrestabes Medan, melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Jalan Rakyat Medan, yang dijadikan sebagai tempat produksi narkoba jenis baru pada hari Jumat (12/1/2024) malam kemarin.
Dalam penggerebekan, 3 pelaku ditangkap, yang dua diantaranya merupakan sepasang suami istri.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Narkoba yang diproduksi para pelaku, bernama Happy Water. Narkoba jenis bubuk yang penggunaannya dilarutkan ke dalam air ini, merupakan penggabungan dari berbagai bahan, mulai dari pil ekstasi, ketamine, creatine, hingga perasa pada minuman.
Dalam menjalankan bisnis narkobanya, para pelaku melakukannya dengan cukup rapi, karena narkoba hanya diedarkan pada kalangan tertentu, dan proses pengiriman narkoba selalu menggunakan jasa ojek online, untuk kemudian diantarkan kepada pemesan narkoba yang umumnya berada di Kota Medan.
"Di Sumatera Utara ini tergolong baru, campuran bahan dasarnya ada berbagai macam, mulai dari pil ekstasi, hingga suplemen olahraga. Satu kemasan yang beratnya sekitar 42 gram, mereka jual dengan harga Rp5 juta. Dan dalam sehari, 10 kemasan mereka bisa produksi," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Marbun ketika ditemui di lokasi penggerebekan, Senin (15/1/2024) siang.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Ditambahkan Kombes Teddy Marbun yang didampingi Kasat Reskrim Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu, para pelaku memanfaatkan sebuah rumah yang dikontrak dalam 2 bulan terakhir, sebagai tempat produksi narkoba.
Dua dari 3 pelaku yang ditangkap yakni BT (41) dan MD (29), merupakan pasangan suami istri. Sedangkan satu pelaku lagi yakni WK (28) warga Medan Tembung, merupakan rekan dari BT dan MD.
"Kita masih periksa efek dari penggunaan narkoba jenis Happy Water ini, apakah reaksinya sama seperti narkoba lain atau tidak. Yang jelas kasus ini masih kita kembangkan, apakah mungkin ada pelaku lain," tandasnya.