Metromedannews.id, Medan - Polsek Medan Barat menangkap seorang wanita yang diduga pelaku pembuang bayinya di seputaran Jalan Persatuan, No 3, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial ML (24) warga Desa Tumari, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan (Nisel).
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Benar, pelaku sudah diamankan oleh Polsek Medan Barat," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun didampingi Kapolsek Medan Barat, dan Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution kepada wartawan, Senin (22/1/2024).
Disebutkan Kombes Teddy Marbun, kronologis kejadiannya, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024, sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Persatuan, No 3, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, telah terjadi penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di depan rumah seorang warga bernama Muhammad Azhar Budi. Bayi laki-laki tersebut diletakkan di atas becak motor barang yang beralaskan baju warna biru.
Selanjutnya istri pemilik rumah bernama Noni Lubis langsung menggendong bayi laki-laki tersebut. Kemudian membawa masuk ke dalam rumahnya.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Tak lama, saudara Muhammad Azhar Budi menghubungi petugas Polsek Medan Barat, dalam hitungan menit, petugas dari Polsek Medan Barat pun tiba di TKP. Lalu melakukan olah TKP dan mencari bukti CCTV sekitar lokasi.
Selanjutnya petugas yang sudah mengetahui ciri-ciri pelaku langsung menuju ke lokasi rumah dr Sutri di Jalan Persatuan dan sesampainya di tempat tersebut tim melihat pelaku, lalu kemudian petugas menangkap dan mengintrogasi pelaku ML.
Lalu petugas membawa bayi yang diduga hadil hubungan gelap antara ML dengan pacarnya yang bernama YL, karena merasa malu kepada keluarga serta tidak mampu untuk membiayai bayi itu maka pelaku membuang bayinya tersebut. Kemudian tim membawa ke Polsek Medan Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Dari TKP, petugas menyita barang bukti yakni 1 potong baju warna putih, 1 potong jaket warna coklat, 1 potong baju warna biru, 1 buah flashdisk 1 unit becak motor barang, 1 unit bilah pisau dapur bergagang plastik warna hitam dan 1 buah gunting bergagang plastik warna orange.
"Pelaku melanggar Pasal 305 Subs Pasal 307 Subs Pasal 308 KUHPidana atau barang siapa menaruhkan anak yang di bawah umur di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggal dihukum penjara sebanyak-banyaknya 5 tahun 6 bulan," jelas Kombes Teddy Marbun.
[Redaktur : Andri F Simorangkir]