Metromedannews.id, Medan - Kapolsek Medan Helvetia, AKP Made Wira Suhendra SIK membantah, tudingan yang menyebut pihaknya mempermainkan penanganan kasus lakalantas yang dilaporkan seorang warga bernama Rendi Andani Siagian dan kasus itu viral di media sosial.
Tuduhan itu terkait laporan polisi dengan Nomor: LP/B/1168/IV/2025/SPKT Sat Lantas Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 2 April 2025.
Baca Juga:
Istri Diduga Mengantuk: Mobil Kepala Desa Hantam Pohon, 3 Nyawa Melayang Seketika
Kapolsek menegaskan, bahwa pihaknya selalu merespons setiap laporan masyarakat dan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Tidak ada kita mempermainkan atau memperlambat penanganan laporan masyarakat. Terkait masalah lakalantas di Polsek Medan Helvetia juga masih berproses dan berlanjut. Itu hanya mis komunikas,” ucap Kapolsek(15/7/2025).
Dia menyebutkan, kronologis kejadiannya pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 12.20 WIB, di Jalan Asrama tepatnya di depan Jalan Dodik, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.
Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun di Sitahuis, Tapteng: Satu Tewas, Sebelas Luka-luka
Terjadi kecelakaan lalulintas antara mobil Daihatsu Ayla warna putih BK 1493 RR kontra sepeda motor Supra X 125 warna hitam BK 6460 US atas nama Hardianto (48) warga Jalan Asrama Dodik, No 9, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia dan penumpang sepeda motor Supra X 125 BK 6460 US atas nama Putri Wulan Sari (39) dan Muhammad Arsya Alhanan (3) warga Jalan Asrama Dodik, No 9, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Sehingga pengendara sepeda motor Supra X 125 BK 6460 US menabrak pintu samping sebelah kanan mobil Daihatsu Ayla BK 1493 RR.
Sedangkan korban pengendara sepeda motor BK 6460 US atas nama Hardianto mengalami luka patah di bahu bagian sebelah kiri dan luka lecet di bagian kening sebelah kiri serta dirawat di Rumah Sakit Umum Hermina, sedangkan penumpang sepeda motor BK 6460 US Putri Wulan Dari mengalami luka memar di seluruh tubuh namun tidak dirawat. Penumpang sepeda motor BK 6460 US Muhammad Arsya Alhanan mengalami luka patah tulang kering kaki sebelah kiri dan luka lecet pada kepala dan pipi sebelah kanan serta dirawat di RS Hermina.
"Kerugian benda Rp 2 juta dan dilaporkan pada hari Rabu tanggal 2 April 2025", tambah Kapolsek.