Metromedannews.co, Medan - Sekelompok preman yang menganiaya seorang warga saat mengukur tapak rumah dilahan garapan di Jalan Serbaguna Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, pada Jumat 19 September 2025, tak kunjung ditangkap Polsek Medan Labuhan. Pasalnya, sekelompok preman (terlapor) tersebut dduga masih bebas berkeliaran.
Hal itu, disampaikan korban, Palti Mangarahon Lumbanraja (41) warga Jalan Sebagai Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang kepada wartawan, Jumat (7/11/2025) siang.
Baca Juga:
Bahar Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser Ajukan Pemeriksaan Ulang ke Polisi
Dijelaskannya, pada saat korban bersama warga tengah melakukan pengukuran tapak rumah dilahan garapan yang terletak di Jalan Serbaguna Ujung Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, sekelompok preman datang langsung memukul dan mengancamnya dengan pisau serta mengintimidasi korban.
"Saya bersama warga sedang mengukur lapak rumah dilahan garapan tersebut, tiba-tiba sekelompok preman datang langsung memukul dagu sebelah kiri saya hingga memar dan mencoba menikam, namun saya mengelak", ujar Palti seraya menunjukkan bengkak pada bagian kakinya atas peristiwa tersebut.
Ia menambahkan, para preman yang menganiaya dirinya diduga masih bebas berkeliaran alias gentayangan.
Baca Juga:
Penganiayaan di Samosir Buka Kembali, Korban Sebut Perdamaian Terjadi Dalam Kondisi Tidak Stabil
Ia juga mengaku kecewa terhadap pihak Polsek Medan Labuhan yang mana laporannya sudah berlangsung 2 bulan, hingga kini belum ada tindaklanjut yang serius atas laporannya.
"Kalau dibilang kecewa, sangat-sangat kecewa lah pak dengan Polsek Medan Labuhan. Laporan saya itu sudah 2 bulan berlangsung namun sampai sekarang belum ada tindaklanjut yang jelas dari Polsek Medan Labuhan dan pelaku masih gentayangan", katanya dengan nada kesal.
"Padahal, saksi sudah diperiksa namun status laporan saya itu masih penyilidikan belum juga masuk ke tahap penyidikan", sambungnya.