Metromedannews.co, Medan - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggelar pra rekonstruksi kasus narkotika jenis sabu yang melibatkan Kepling 19 di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Gang Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Rabu (18/3/2026).
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha didampingi Wakasat Reserse Narkoba Kompol Abdi Harahap dan Kanit 1 Idik Reserse Narkoba AKP Ruspian, Kanit 2 Idik Reserse Narkoba Iptu Haryono dan Kanit 3 Iptu Berry Anggara menjelaskan, pra rekonstruksi yang digelar mensinkronkan hasil pemeriksaan para penyidik dengan fakta di lapangan.
Baca Juga:
Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota Tangkap Pengedar Sabu hingga Sulawesi Tengah
Ia menyebutkan, ada 19 adegan yang diperagakan dalam pra rekonstruksi terkait penggerebekan dan penangkapan kepada tersangka dan satu tersangka Kepling 13 kabur ketika penggerebekan terjadi.
Dijelaskannya, permasalahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan perhatian dari Presiden dan tertuang dalam Asta Cita ke 7.
Keberhasilan dalam menindak peredaran gelap narkoba ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak termasuk kerja sama antara Polrestabes Medan dan Polsek jajaran serta adanya informasi dari masyarakat serta media.
Baca Juga:
Aipda R Polisi Penembak Siswa SMK Semarang Jadi Tersangka
Kata Kasat, penangkapan tersangka narkoba jenis sabu tejadi pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB.
Tersangka MF (40) Kepling, warga Jalan. kolonel Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
Dari tersangka itu petugas menyita barang binti masing - masing 3 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 298,29 gram dan 1 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,92 gram dan 1 unit ponsel android.
Kronologis kejadian yang diperoleh bahwa di TKP sering terjadi peredaran gelap narkotika. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 di TKP, salah satu petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli terhadap salah satu penjual sabi yang diketahui bernama MF.
Saat hendak mengerjakan satu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap MF, dilakukan penggeledahan ditemukan 3 plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 298,29 gram.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku menjual narkotika jenis sabu untuk mendapatkan keuntungan yang mana itu adalah perbuatan melawan hukum. MF mangaku memperoleh sabu dari AN. Bersama barang bukti sabu itu, pelaku dibawa ke Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan.
Modus operandi, tersangka membeli sabu Rp 75 juta. Sedangkan tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 3 juta.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) undang - undang RI No 35 Tahun 2000 tentang narkotika diubah dalam lampiran UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuian. Pidana dan diatur Pasal 609 Ayat (2) Huruf A IU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. "Tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu," pungkasnya.
[ REDAKTUR : HADI ]