Akibatnya, pagar seng jatuh dan terlepas satu sama lain, lalu seng rusak koyak dan kayu dibiarkan berserakan.
Perbuatan terdakwa dipicu, lantaran pagar seng berdiri dilokasi tanah milik terdakwa Paulus, yang tidak dapat mengakses untuk menguasai tanahnya.
Baca Juga:
Majelis Hakim Tidak Hadir, Sidang Terdakwa Penganiayaan Wartawan Di PN Medan Ditunda
Kemudian, korban Go Mei Siang berusaha menghentikan dengan untuk melakukan pembongkaran pagar seng tersebut. Akibat perbuatan terdakwa dr Paulus, saksi korban Go Mei Siang mengalami ketakutan dan kerugian materil sejumlah Rp 20 juta.
Terpisah, Pihak Kuasa Hukum Korban Go Mei Siang Bapak Marimon Nainggolan SH MH, menghargai putusan pengadilan Negeri Medan. Bahwa bersamaan dengan itu juga atas tanah yang berdiri pagar seng yang dilakukan dan diperintahkan terdakwa untuk dilakukan pengrusakan. Yang dinyatakan terdakwa bersama istrinya adalah miliknya berdasarkan sertifikat 557 Sei Rengas Permata yang terdaftar atas nama Dokter T. Nancy Saragih yang merupakan istri dari terdakwa dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung telah dibatalkan oleh Kanwil BPN Sumatera Utara dengan SK Pembatalan Nomor : 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024. Dan juga bersamaan dengan putusan tingkat banding pada PT.TUN No. 110/B/2025/PT.TUN.MDN yang juga telah menguatkan pembatalan sertifikat No. 557 Sei Rengas Permata atas nama dr. T. Nancy Saragih yang dilakukan oleh Kanwil BPN Sumatera Utara.
"Sehingga kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih teliti, berhati-hati dan jangan tergiur apabila ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah yang terletak di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Permata dengan alas hak Sertifikat No. 557 atas nama dr. T. Nancy Saragih. Apabila ada yang menawarkan untuk jual beli ataupun sebagai jaminan pinjaman dikarenakan sertifikat tersebut, telah dibatalkan berdasarkan SK Pembatalan Nomor : 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024", ujar Marimon Nainggolan, Selasa (23/9/2025).