Metromedannews.id, Medan - Sedikitnya tiga orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, tepatnya di parkiran sepeda motor Swalayan Suzuya.
Dari pelaku yang sudah masuk Target Operasi (TO), petugas berhasil menyita barang bukti satu plastik klip yang berisikan sabu seberat 83 gram dan tiga unit ponsel android bermacam merk.
Baca Juga:
Polisi Gagalkan Peredaran 2,68 Gram Sabu di Pandan, Tapteng; 22 Paket Siap Edar
"Satuan Narkoba Polrestabes Medan amankan sabu seberat 83 gram, ya cukup banyak sabu yang hendak diedarkan di seputaran Jalan Brigjen Katamso, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Selasa (15/7/2025).
Sedangkan ketiga pengedar sabu itu yakni, Amri alias Gelek (47) warga Jalan Pintu Air, Kelurahan Sitirejo 1, Kecamatan Medan Kota, Gentarez Agus Harahap (46) warga Jalan Panca Budi, Kelurahan Losing Batu, Kecamatan Padang Sidempuan dan Nirwan Efendi Nasution (52) warga Jalan Kartini, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.
"Ketiga pelaku melanggar Pasal. 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2029 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, " ujar AKBP Thommy Aruan.
Baca Juga:
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan Perjuangan
Kronologis penangkapan, adanya informasi dari warga bahwasanya ada seorang yang diduga seorang menjadi perantara jual beli narkotika, kemudian petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terhadap seseorang tersebut.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, tepatnya di parkiran Swalayan Suzuya, petugas melihat 1 orang laki - laki dengan gerak - gerik yang mencurigakan serta ciri-cirinya seperti yang informasikan dan petugas langsung menemui laki - laki tersebut. Selanjutnya melakukan pemeriksaan ditemukan berupa 1 plastik klip berisikan narkotika jenis sbu seberat 83 gram Dari genggaman tangan sebelah kiri Amri. Kemudian ditanyakan kepada Amri siapa pemilik barang haram tersebut.
Selanjutnya Amri mengaku, bahwasanya milik Gentarez Agus Harahap. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilaksanakan penangkapan kepada Gentarez di Jalan Pintu Air. Selanjutnya dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti dua unit ponsel android. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Gentarez apakah benar narkotika jenis sabu miliknya yang ditemukan dari Amri, dan Gentarez mengakui si putih yang diamankan itu miliknya.