Metromedannews.co, Medan - Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus 2 orang laki-laki pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Selamat, Kelurahan Pusat Pasar, Medan Kota pada Kamis (2/7/2026) lalu.
Kedua pelaku itu masing-masing berinisial, DR (16) warga Medan Maimun dan MA (16) warga Medan Maimun, Kota Medan. Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Sempurna, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Kamis (9/7/2026) sekira pukul 19.13 Wib.
Baca Juga:
Tim Gabungan Polrestabes Medan Ungkap Kasus Kejahatan Jalanan dan Narkoba
Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan SH melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Poltak M Tambunan SH.MH, menjelaskan pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2026 sekira pukul 06.13 Wib, yang mana kejadian bermula korban melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Tiba-tiba dari samping kanan belakang datang 3 (tiga) orang pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street menghadang jalan pelapor dan salah satu pelaku mengancam dengan mengacungkan sebilah senjata tajam berbentuk celurit.
Melihat hal tersebut, lanjut Poltak, korban bernama Afni Ramadhan (37) langsung turun dari sepeda motornya. Selanjutnya para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor beserta barang-barang lainnya yang berada di dalam jok sepeda motor korba.
"Atas kejadian itu, korban mengalami banyak kerugian dan langsung membuat laporan polisi ke Polsek Medan Kota," jelas Poltak.
Baca Juga:
Ini dia Dugaan Rumah dan Mobil Mewah Sitanggang DPO Polda Jambi, Bisnis Ilegal Tak Tersentuh Hukum
Berdasarkan laporan korban, kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa, 1 (satu) buah celurit dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cream nopol BK 4142 AMN dan satu rekan pelaku melarikan diri.
"Kerugian korban ditaksir sebesar Rp. 21 juta. Pelaku inisial MA merupakan residivis," imbuhnya.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku MA mengaku bahwa benar melakukan pencurian dengan kekerasan bersama temannya terhadap korban Afni Ramadhan.