Metromedannews.co, Medan - Diduga peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan M Yusuf Jintan (Pekan Jumat), Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan masih bebas beroperasi. Dalam hal ini, Polsek Medan Tembung dinilai tidak mampu memberantas peredaran barang haram tersebut di wilayah hukumnya.
Tak hanya peredaran narkoba, praktik perjudian seperti tembak ikan dan mesin dindong juga disebut-sebut marak dikawasan tersebut.
Baca Juga:
Polresta Deliserdang Disorot, Judi di Lubuk Pakam Beroperasi Diduga Dikelola AK dan AI
Demikian disampaikan warga sekitar berinisial IR (40) kepada wartawan di Medan, Sabtu (25/7/2026).
"Sepertinya Polsek Medan Tembung diduga tidak mampu memberantas peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan perjudian di Pekan Jumat ini bang. Buktinya, sampai saat ini masih tetap beroperasi meski masyarakat sudah sangat resah," sebut IR dengan nada kesal.
Menurutnya, penggerebekan yang sebelumnya dilakukan Polsek Medan Tembung di Pekan Jumat ini hanyalah penindakan formalitas (tidak serius membumihanguskan).
Baca Juga:
Judi dan Penyalahgunaan Narkoba Diduga Berlangsung di Jalan Tengku Fachrudin Deliserdang
"Penggerebekan yang sebelumnya dilakukan Polsek Medan Tembung itu terkesan formalitas bang, buktinya aktivitas tetap beroperasi sampai detik ini," ujarnya.
"Kalau memang serius berantas, ditangkaplah bandar sabu nya. Ini yang selalu diamankan hanya pemakai sabu. Bandarnya ditangkap baru mantap," tandasnya.
Sementara itu, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan SH.MH, saat dikonfirmasi via seluler terkait judi dan peredaran narkoba bebas berlangsung di Pekan Jumat, Kecamatan Percut Sei Tuan, belum merespon hingga berita ini ditayangkan.
[ REDAKTUR : HADI ]