"Hasilnya secara pelaporan mungkin nanti pimpinan BNN akan menyurati kita untuk keluar hasilnya," ujarnya.
Terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang terindikasi penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang, Zain mengatakan akan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga:
Pemprov Kaltara Segera Sesuaikan Nomenklatur Jabatan Pelaksana Demi Pemerintahan Dinamis dan Profesional
Nantinya pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat manakala ada pegawai yang terindikasi penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang.
"Secara ketentuan akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar, namun untuk hasilnya BNN akan menyampaikannya langsung ke Pak Wali Kota," pungkasnya. [jat]