Metromedannews.co, Medan - Bangunan mewah diduga tidak sesuai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bebas berdiri kokoh di Jalan Dorowati, Lorong Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan. Pemko Medan diminta segera bertindak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seorang pekerja saat ditemui awak media di lokasi, Jumat sore (16/1/2026) mengaku tidak mengetahui mengenai izin PBG dan menyarankan awak media untuk menghubungi pengawasnya berinisial R.
Baca Juga:
Meski Disegel, Aktivitas Bangunan Tanpa PBG di Kecamatan Pademangan Jakut Tetap Berlanjut
"Masalah izin PBG kami tidak mengetahui bang, kami hanya pekerja disini. Jumpai aja langsung pengawasnya itu bang," ungkap seorang pekerja.
Saat awak media mencoba menghitung jumlah dan mengambil foto bangunan tersebut, pekerja menyuruh awak media keluar dan melarangnya.
"Jangan masuk bang dan jangan foto-foto bangunannya nanti kami dimarahi pengawasnya karena itu pesannya. Bang jumpai dan hubungi aja pengawasnya itu bang," larangnya mengakhiri.
Baca Juga:
Meski Disegel, Aktivitas Bangunan Tanpa PBG di Kecamatan Duren Sawit Jaktim Tetap Berlanjut
Hingga berita ini diturunkan, Camat Medan Perjuangan, Hidayat AP, S.Sos, M.SP, belum memberikan jawaban atas bangunan diduga tidak sesuai PBG tersebut.