Metromedannews.id | Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Hadi Tjahjanto, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyerahkan sertifikat wakaf rumah ibadah di Masjid Fajar Ramadhan, Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Kamis (20/7/2023) sore.
Selain itu, ada sejumlah sertifikat wakaf rumah ibadah dan tempat pendidikan di sejumlah wilayah di Kota Medan yang turut diserahkan. Diharapkan, sertifikat tersebut dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam melaksanakan aktifitas beribadah.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Adapun sertifikat wakaf rumah ibadah yang diserahkan lainnya yakni Masjid Al Furqon Kelurahan Tanjung Sari, Mushalla Al Falah Kelurahan Harjo Sari IIII dan Masjid Jabal Nur Titi Kuning. Lalu, Masjid Al Muslimin Amplas, Masjid Azizi Tanjung Selamat, Masjid Ar Rahman Sidorejo.
Kemudian, Masjid Musholla HM Said Sei Kera Hulu, Masjid Al Ikhlas Pangkalan Mansyur, Masjid Mena Bandar Selamat serta Pondok Tahfizul Qur'an Putri/Madrasah/ Sekolah dan Perguruan Tinggi Al Washliyah Sunggal.
Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto mengatakan, jika melihat banyak masjid, tempat pendidikan dan mushola yang berdiri di atas tanah wakaf dan belum memiliki sertifikat. Oleh karenanya, apabila beribadah di tanah itu tanahnya masih ilegal tapi bangunannya sudah legal.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Untuk itulah, kami dari Kementerian ATR/BPN ingin melegalkan semua bangunan di atasnya berupa masjid atau madrasah, termasuk mushola legal dan alasannya tanahnya juga legal sehingga tidak akan terjadi misalnya mohon maaf ahli warisnya itu masih menginginkan tanah tersebut menjadi miliknya," kata Hadi. [Irvan]