Metromedannews.co, Medan - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan komitmen ke seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas praktik perjudian online (judol) maupun judi tembak ikan dan lain sebagainya hingga ke akar-akarnya. Ia juga dengan tegas menyampaikan apabila ada oknum polisi yang terlibat atau mencoba membekingi aktivitas haram tersebut akan memberikan sanksi tegas dan tidak segan-segan untuk di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
Karena, perjudian selain dilarang dalam agama juga merupakan penyakit masyarakat dan dapat merusak generasi muda serta menghancurkan perekonomian.
Baca Juga:
Terbongkar, Bos Judol Oei Hengky Samarkan Bisnis Judi Lewat Perusahaan IT
Namun, instruksi atau penegasan bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu diduga tidak indahkan dan terkesan diabaikan oleh Polsek Medan Timur. Buktinya, judol modus warnet disebut-sebut beromset puluhan juta perhari bebas beroperasi di Jalan Rakyat, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Pasalnya, judi online tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi hingga saat ini tetap berlangsung dan kebal hukum.
"Sudah bertahun-tahun judi online itu beroperasi bang hingga saat ini masih berlangsung, belum pernah ditindak tegas Polsek Medan Timur. Modus saja itu warnet. Setiap malam ramai pemain (pengunjung judinya)," ungkap warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya berinisial FH kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga:
Sebanyak Rp530 Miliar Hasil Rampasan Judi Online Disetorkan Kejari Jakbar Ke Kas Negara
Padahal, kata FH, bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan keseluruhan jajarannya untuk menindak tegas penyakit masyarakat (pekat) seperti perjudian dan narkoba.
FH meminta bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk turun langsung memimpin penggerebekan judi online tersebut.
"Kita meminta kepada bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto agar turun langsung menggerebek lokasi judi online itu dan menangkap pemilik judinya," pintanya mengakhiri.