"Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab tantangan implementasi perlindungan saksi dan korban secara lebih merata, adil, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia", imbuhnya.
"Komisi XIII DPR RI akan menindak lanjuti dengan penyelarasan yang komprehensif untuk menilai relevansi dan urgensi dari aspirasi yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat hari ini", pungkasnya.