Metro-Medan.Wahananews.co, Medan - Komisi XIII DPR RI menggelar audiensi dengan Koordinator Aliansi Pemantau Peradilan (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) di ruang rapat gedung nusantara II lantai 3, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Keterangan pers diterima WahanaNews.co, audiensi ini membahas terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada.
Baca Juga:
Oknum Polisi Asal Sultra Jual Amunisi ke KKB, Terungkap Sudah Beraksi Sejak 2017
Dalam audiensi tersebut, Komisi XIII DPR RI dan APPA NTT membahas beberapa poin penting.
Diantaranya, Komisi XIII DPR RI dan APPA NTT sepakat untuk meningkatkan kerjasama antar lembaga untuk menindaklanjuti kasus pelecehan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada.
Kemudian, Komisi XIII DPR RI mendorong pihak terkait untuk segera menindaklanjuti berkas perkara dan melakukan evaluasi kesesuaian berkas, mengingat terdapat 3 korban dalam kasus ini.
Baca Juga:
Varian LF.7 dan NB.1.8 Mendominasi, COVID-19 Merebak Lagi di Singapura
Selanjutnya, Komisi XIII DPR RI dan APPA NTT sepakat untuk mengumpulkan alat bukti yang sesuai dengan perkara tersebut untuk memperkuat kasus ini.
Komisi XIII DPR RI dan APPA NTT menekankan bahwa perbuatan mantan Kapolres Ngada merupakan tindakan pelanggaran HAM berat yang tidak dapat ditolerir.
"Audiensi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menindaklanjuti kasus pelecehan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi korban," kata anggota DPR RI Komisi XIII Maruli Siahaan.