Perlu diketahui, sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Abdul Azis pada Juni 2020 lalu menyatakan terdakwa T Dzulmi Eldin S (Wali Kota Medan Nonaktif) terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara.
Selain itu dipidana denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
T Dzulmi Eldin S diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. [rum]