Metromedannews.id | Tidak dilakukanya penahanan terhadap Wakil Pembina Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan berinisial HSM (43) yang melakukan penganiayaan anak, oleh Polrestabes Medan, Sumatera Utara dikritik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan.
Polisi diketahui hanya memerintahkan terduga pelaku tersebut untuk wajib lapor selama kasus penganiayaan yang ia lakukan terhadap pelajar SMA Al Azhar Medan, FL (17) diproses. LBH Medan mengingatkan polisi seharusnya tak bisa juga mengabaikan materi Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu tindak pidana penganiayaan.
Baca Juga:
Ayah Pukuli Anaknya di Tebet Jaksel, Ini Motifnya
"Secara hukum penyidik atau penyidik pembantu diberi kewenangan untuk menahan sesuai pasal 20 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selanjutnya penahanan tersebut dilakukan terhadap perbuatan yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih sebagaimana pada Pasal 21 Ayat (4) huruf a," kata Kadiv Sipil Politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Maswan Tambak, Senin (27/12).
Namun, kata Maswan, Pasal 21 Ayat (4) huruf b KUHAP telah memperjelas klasifikasi beberapa tindak pidana yang tetap dapat dilakukan penahanan sekalipun ancaman hukumannya tidak 5 tahun atau lebih. Salah satunya, kata Maswan, adalah Pasal 351 ayat (1) KUHP yang berisi tentang tindak pidana penganiayaan.
"Oleh karena itu, dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka tentu mencederai rasa adil dari hukum itu sendiri dan masyarakat. Seharusnya penyidik bisa menghubungkan pasal yang disangkakan tersebut dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana untuk dapat menahan tersangka," tegasnya.
Baca Juga:
Sadis! Bocah 8 Tahun di Bogor Disekap dan Diseterika Ayah Tiri
Kemudian tentang Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana itu tersangka diancam dengan penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penyidik sudah bekerja profesional dengan menerapkan Lex specialis derogat lex generali. Penyidik, kata dia, bekerja atas dasar fakta hukum dan aturan hukum yang ada sehingga tidak menabrak undang-undang yang berlaku.
"Dalam kasus ini penyidik menggunakan UU Perlindungan Anak [UU 35/2014]. Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun, tersangka wajib lapor seminggu 1 kali kepada penyidik. Tapi kasus ini tidak berhenti karena status tersangka tidak ditahan," tutur Hadi.