Terkait penjelasan kepolisian itu, Maswan menyatakan pasal pasal yang disangkakan terhadap tersangka ancaman hukumannya paling lama 3 tahun 6 bulan. Artinya, sambung Maswan, secara filosofis Undang-Undang No. 35/2014 itu dibentuk untuk memberikan rasa adil dan perlindungan lebih kepada korban dan juga memberikan penghukuman yang lebih berat kepada pelaku.
"Artinya jika Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana saja dapat ditahan apalagi terhadap pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. Tentang penangguhan penahanan, penyidik juga punya kewenangan untuk menangguhkan. Secara hukum alasan menangguhkan itu memang diatur jelas. Tapi alasan itu sepenuhnya menjadi subjektivitas penyidik. Oleh karenanya, sekalipun alasan itu menjadi subjektivitas penyidik seharusnya tidak boleh disalahgunakan," ujar Maswan.
Baca Juga:
Ayah Pukuli Anaknya di Tebet Jaksel, Ini Motifnya
Sebagai informasi, kasus itu berawal saat korban FL berbelanja ke mini market di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Kemudian tersangka HSM datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil tersangka menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.
Kemudian korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban dan korban ingin keluar. Saat itulah tersangka langsung mendatangi korban dan menganiayanya. Tersangka menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan FL yang tidak sopan. Peristiwa itu terekam CCTV. Dan kemudian viral di media sosial. [jat]