Lebih lanjut, mantan Dirlantas Polda Sumut ini menjelaskan, ketiga pelaku Muhammad Riski Agung, Fauzan Akbar, dan pelaku penadah nya Boy Sitorus, ditangkap pada Rabu 16 Febuari 2022 lalu.
Namun, saat dilakukan pengembangan pelaku Muhammad Riski Agung dan Fauzan Akbar yang juga merupakan residivis kasus yang sama ini melakukan perlawanan terhadap petugas.
Baca Juga:
Kombes Gidion Arif Setyawan Kembali Bertugas di Medan Sebagai Kapolrestabes
Lalu, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur tehadap keduanya. Tetapi naas, Muhammad Riski Agung tewas. Sedangkan Fauzan Akbar pincang setelah ditembak oleh petugas.
"Pelaku ini dibawa untuk di introgasi dan dilakukan pengembangan. Dalam proses pengmebangan, pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas," ucapnya.
Valentino mengatakan, Muhammad Riski Agung dan Fauzan Akbar merupakan residivis dan spesialis yang telah beraksi puluhan kali.
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan Lepas 1.132 Personel PAM TPS Pemilu 2024
"Pelaku adalah residivis, jadi memang meresahkan dan berbagi lapor dari masyarakat kepada kita, MRA ini sudah melakukan pencuri dengan kekerasan sebanyak 18 kali," pungkasnya. [jat]