Aulia Firdaus SH, CTA selaku kuasa hukumnya VZ menjelaskan bahwa sebelumnya juga sudah terjadi penganiayaan terhadap kliennya pada bulan Juli dan Agustus 2025 yang mengakibatkan luka cukup serius dibagian tubuhnya seperti luka koyak dibawah pelipis mata dan luka lebam dibeberapa bagian tubuh.
"Sebelumnya juga APS sudah melakukan penganiayaan terhadap klien saya yang mengakibatkan luka cukup serius dibeberapa bagian tubuhnya", sebutnya.
Baca Juga:
Penjelasan Polisi Kontradiktif Soal Saksi, Luka Korban KDRT Semakin Dalam!
Ia juga menyatakan akan melaporkan Brigadir APS ke Bid Propam Polda Sumut terkait pelanggaran kode etik kepolisian yang diduga berkaitan dengan kepribadian.
"Untuk itu kita berharap hak-hak perempuan seorang istri itu terlindungi. Yang mana seharusnya sang istri itu mendapatkan kasih sayang dari suaminya malah mendapatkan perilaku yang tidak baik. Jadi, untuk itu kita membuat laporan ini agar hak-hak seorang istri terlindungi, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga", harapnya mengakhiri.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan SIK saat dikonfirmasi awak media, Rabu (12/11/2025) atas hal tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.