Metromedannews.id |Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat kendaraan di Kota Medan habis.
Menurut informasi, langkanya pelat kendaraan ini akibat adanya wacana perubahan warna pelat dari hitam ke putih.
Baca Juga:
Begini Cara Cek Keaslian BPKB & STNK
Harusnya, transisi pelat kendaraan ini berjalan mulai tahun 2022.
Namun, proses pengadaan tender yang ada di Korlantas Mabes Polri belum selesai.
Kasi STNK Polda Sumut, Kompol Anggun Andhika Putra mengatakan, saat ini Dit Lantas Polda Sumut memprioritaskan pemberian pelat kendaraan kepada kendaraan baru atau BBN 1.
Baca Juga:
Kapolres Muaro Jambi AKBP Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Siginjai 2022 di Mapolres Muaro Jambi
Sementara itu, untuk kendaraan yang mutasi masuk maupun keluar masih menggunakan plat hitam lama.
Untuk memenuhi kebutuhan di Sumut, mereka berkordinasi dengan Polda Aceh dan Polda Bengkulu yang kebutuhannya lebih rendah.
"Jadi terkait TNKB kita yang mulai menipis dikarenakan seharusnya tahun 2022 ini kita sudah memakai TNKB baru yang warna dasar putih tulisan hitam.
Namun dikarenakan dari pusat dari Korlantas masih dalam tahap pengadaan kita menghabiskan plat hitam dulu," kata Kasi STNK Polda Sumut, Kompol Anggun Andhika Putra, Sabtu (26/3/2022).
Anggun menyebut, untuk kendaraan bermotor yang belum bisa mendapatkan plat baru diberikan cap khusus agar tidak diberi sanksi oleh petugas.
Menurut perkiraan, plat kendaraan baru akan tersedia dalam kurun waktu dua bulan lagi. Itupun, mereka harus memberikan kepada yang terlebih dahulu mendaftar.
"Sudah mulai tender kemungkinan 2 bulan lagi kita akan kejar. Namun dua bulan itu kan ada tumpukan beberapa bulan, jadi kita setiap bulan ada capaian-capaian yang nantinya biar ketemu, biar tidak sama sekali tidak terbatas," ucapnya.
Meski bakal berganti plat kendaraan dari hitam ke putih biaya tidak berubah, masih Rp 100 ribu.
Sementara itu, di tengah kelangkaan pelat kendaraan, Dit Lantas Polda Sumut baru saja melaunching tilang elektronik atau ETLE tahap II di Kota Medan, Sabtu (26/3/2022).
Adapun lokasi yang telah siap dioperasikan ialah di Jalan Balai Kota, atau Simpang Lapangan Merdeka.
Kemudian beberapa wilayah lainnya bakal menyusul yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Guru Patimpus dan Jalan Gatot Subroto.
Waka Polda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto mengatakan, kamera yang dipasang di persimpangan jalan ini mampu merekam dengan jelas pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Beberapa diantaranya, pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman, bermain handphone dan tidak menggunakan helm.
Selain itu, kamera ini disebut dapat merekam pelanggaran Marka jalan dan mengukur kecepatan kendaraan yang melebihi batas normal.
"Dari beberapa mekanisme tadi telah disosialisasikan, kemampuan mulai mampu meng-capture pelanggaran pelanggaran. Yang pertama tidak menggunakan sabuk pengaman, helm dan menggunakan handphone," kata Waka Polda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto Sabtu (26/3/2022).
Dadang menjelaskan, apabila ada pengendara kedapatan melanggar akan dikirimkan surat tilang melalui petugas pos. Dari situ pelanggar bakal diarahkan sesuai pelanggaran yang dilakukan.
"Bagaimana kemudian cara menemukannya, yaitu dengan identifikasi kendaraan kemudian disambungkan dengan database kita."
Namun demikian, apabila identitas pengendara berbeda dengan data atau telah dijual maka diarahkan agar balik nama.
"Ketika kendaraan tersebut ditemukan dan ternyata pemilik kendaraan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam identitas tersebut maka ini akan diarahkan untuk dibalik nama."
Meski demikian, tilang elektronik ini masih tahap sosialisasi. Nantinya pelanggar lalulintas akan dikirim surat peringatan.
Dadang berharap, peluncuran tilang elektronik ini juga mampu mengungkap kasus kejahatan.
Pihaknya juga akan terus menambah titik-titik lokasi lainnya.
"Mampu menangkap agar tindakan kriminal bisa ditangkap karena ini bekerja 1x24 jam. Kita berharap akan terus ada penambahan-penambahan lagi dari peralatan," tutupnya. [jat]