Metromedannews.co, Medan - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan segera menurunkan tim ke lokasi pembangunan di area milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Langkah itu dilakukan untuk memastikan diduga kesesuaian antara izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan pelaksanaan proyek di lapangan.
Baca Juga:
Perlintasan Liar Tebet Ditutup PT KAI Demi Keselamatan Warga dan Kereta
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Cikataru Kota Medan Jhon Ester Lase mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengecekan terkait proyek tersebut.
“Ini sedang kita cek,” ujar Jhon saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/5/2026).
Pengecekan itu berkaitan dengan dua proyek pembangunan di atas lahan milik PT KAI yang berada di Jalan Prof HM Yamin No. 75, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.
Baca Juga:
Proyek di Lahan PT KAI Tanpa PBG Tetap Dikebut, Janji RDP Belum Jelas
Berdasarkan penelusuran di lokasi, terdapat proyek dengan PBG Nomor SK-PBG-127120-21022023-01 tertanggal 21 Februari 2023 atas nama Aswin Maryono UAN, PT Syra Ritel Indo. Izin tersebut diketahui diperuntukkan bagi pembangunan minimarket.
Namun, muncul pertanyaan terkait diduga kelayakan izin tersebut karena proyek pembangunan baru dikerjakan saat ini, sementara izin telah diterbitkan sekitar tiga tahun lalu.
Selain itu, terdapat pula proyek dengan PBG Nomor SK-PBG-127120-09032026-008 tertanggal 29 April 2026 atas nama Endiyanto UAN dari PT KA Property Management. Dalam dokumen izin disebutkan pembangunan diperuntukkan bagi satu unit restoran. Akan tetapi, berdasarkan kondisi di lapangan, bangunan yang dikerjakan disebut lebih dari satu unit.