Tak hanya itu, pihak Perkim Cikataru juga disebut akan melakukan pengecekan terhadap bangunan rumah kos yang berada di samping proyek restoran tersebut, yang lokasinya masih berada di area lahan milik PT KAI.
Sebelumnya, Direktur Pushpa mendesak PT Kereta Api Indonesia agar lebih transparan terkait pemanfaatan lahan, termasuk jika disewakan kepada pihak ketiga. Ia meminta seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Perlintasan Liar Tebet Ditutup PT KAI Demi Keselamatan Warga dan Kereta
Menurutnya, pihak kejaksaan juga perlu turun melakukan pengecekan terhadap proyek pembangunan yang dikerjakan pihak ketiga di atas lahan milik PT KAI.
Ia meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Kejaksaan Negeri Medan melakukan monitoring bersama Pemerintah Kota Medan dan DPRD Medan. Sebab, persoalan tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau ada oknum yang diduga bermain, bisa dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi dan penindakan secara hukum. Tujuannya jelas, agar PAD Kota Medan optimal dan bangunan yang berdiri benar-benar memenuhi prosedur dan kelayakan,” ujarnya.
Baca Juga:
Proyek di Lahan PT KAI Tanpa PBG Tetap Dikebut, Janji RDP Belum Jelas
[ REDAKTUR : HADI ]