Metromedannews.co, Medan - Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus pembakaran dan pencurian rumah hakim Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang pada Selasa (4/11/2025) lalu.
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap dan menahan 3 tersangka dan 1 penadah. Para tersangka bernama Fahrul Azis Siregar selaku mantan sopir korban, Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang dan Medy Mehamat Amosta Barus selaku pemilik Toko Mas Barus.
Baca Juga:
Hakim Arsul Sani Bantah Tuduhan Ijazah Doktor Palsu dalam Laporan Aliansi Masyarakat Konstitusi
Kronologi Awal
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan kronologi sebelum dan sesudah pembakaran terjadi berdasarkan keterangan 48 saksi serta CCTV komplek.
Pada Selasa (4/11/2025) pukul 09.36 WIB, istri korban, Wina Falinda bersama sopirnya, Habib meninggalkan rumah menggunakan mobil Fortuner BK 1494 JA.
Baca Juga:
“Bahwa”: Kata Singkat Penata Keadilan
Saat meninggalkan rumah, istri korban mengunci pintu kayu tanpa mengunci pintu besi dan meletakkan kunci rumah di rak sepatu.
"Pukul 10.30 WIB, warga komplek melihat asap dirumah korban dan berteriak minta tolong. Rentang waktu tindakan kriminal ini selama 54 menit," ucap Calvijn saat menggelar konferensi pers di Aula Bhayangkara Polrestabes Medan, Jumat (21/11/2025).
Hakim Khamazaro Waruwu yang saat itu sedang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan mendapat kabar bahwa rumahnya terbakar.