Metromedannews.id | Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) masih dilaksanakan di tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan sederajat selama bulan Ramadan, Rabu (6/4/2022).
Dari amatan wartawan di beberapa sekolah, pelaksanaan PTMT dilakukan dalam dua sesi.
Baca Juga:
Rehabilitasi Puluhan Gedung Sekolah di DKI Tahun 2024 Terancam Tidak Selesai
Misalnya saja di SDN Percobaan Kota Medan.
Sesi pertama, siswa masuk pada pukul 07.30- 10.00 WIB dan sesi kedua pukul 10.30-12.30 WIB.
Menurut Kepala Sekolah SDN Percobaan, Fauziah selama Ramadan pelaksanaan PTMT boleh dilakukan dengan sistem 50 persen.
Baca Juga:
Polres Nias Ringkus 5 Orang Komplotan Pembobol Sekolah, 3 di Antaranya Anak Bawah Umur
"Aturan terbaru yang keluar dari kita selama kegiatan ramadan itu PTMT 50 persen," ucapnya.
Hanya saja, selama Ramadan pihaknya meniadakan pembelajaran daring.
"Kan ada dua sesi, jadi semua kebagian belajar di sekolah," ucapnya.
Selain itu, ada aturan baru dari Dinas Pendidikan Kota Medan yang mewajibkan pelaksanaan pesantren kilat di sekolah.
"Jadi seluruh sekolah wajib menghadirkan muridnya secara bergantian untuk mengikuti kegiatan pesantren kilat selama 3 hari di satu sekolah dalam kecamatan yang ditunjuk sebagai tuan rumah," paparnya.
Misalnya SDN Percobaan.
Menurut Fauziah, sekolahnya dipilih menjadi tempat rujukan pelaksanaan pesantren kilat untuk kawasan Kecamatan Medan Baru.
"Kami tuan rumah di kecamatan ini, jadi kita adakan selama 3 hari dimulai besok hingga hari Sabtu dimana seluruh sekolah secara bergantian akan mengikuti kegiatan pesantren kilat disini dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Ketua Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) ini.
Selain mewajibkan kegiatan pesantren kilat, semua kegiatan sekolah selama bulan suci Ramadan layaknya sekolah di hari biasa.
"Tidak ada yang berubah hanya saja jam pergantian siswa dijadikan 2 sesi dimana siswa hanya boleh 2 jam di dalam ruang lingkup sekolah setiap hari," jelasnya. [jat]