Metromedannews.id | Vaksinasi anak usia 6-11 tahun bakal dilaksanakan pada hari Senin (17/1/2022).
Baca Juga:
Pemkot Palembang Siapkan Pos Pelayanan Kesehatan untuk Libur Lebaran 2025
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar menyatakan pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap di beberapa sekolah.
Dijelaskan Laksamana bahwa pelaksanaan vaksinasi di sekolah tujuannya agar tidak terjadi kerumunan.
Baca Juga:
Bupati Karo Instruksikan Optimalisasi Pelayanan Kesehatan untuk Masyarakat Kabupaten Karo
"Jadi pihak Dinas Kesehatan didampingi oleh pihak puskesmas setempat mendatangi setiap sekolah dan akan dilakukan secara bertahap," tuturnya.
Menurut Laksamana ada beberapa sekolah perdana yang telah direncanakan untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
"Kemungkinan SD 064024 Prona I Kecamatan Medan Selayang, dan satu sekolah di setiap Kecamatan Kota Medan akan kita laksanakan vaksinasi lalu bertahap ke seluruh sekolah lainnya," terangnya.
Untuk jumlah dosis vaksinasi anak, Laksamana mengaku belum mengetahui.
"Masih banyak anak-anak usia 6-11 tahun yang tidak mau suntik vaksin dan untuk jumlah itu Dinkes yang akan memberitahu nantinya," ucapnya.
Dikatakan Laksamana untuk persyaratan vaksinasi anak usia 6-11 tahun yang paling utama ialah surat izin dari orang tua.
"Pertama ada surat izin dari wali murid, kedua didampingi oleh wali murid kandung dan membawa kartu keluarga dan pastinya mendapat izin dari orang tua," tukasnya. [jat]