"Kemudian mereka ke penginapan Libra (kawasan Tol Semayang), lalu pelaku Deliana menyuruh kawan si Yudi untuk menjemput pacarnya Adrian Giovani dan disuruh dibawa ke Hotel Libra", sambungnya.
Setelah sepeda motor curian itu terjual seharga Rp 4 juta dan uangnya langsung dibagi-bagi, pelaku Deliana mendapat Rp 1.200.000, Adrian mendapat Rp.600 ribu, Rahul mendapat Rp.600 Ribu, Yudi mendapat Rp.600 ribu. Dan uang penjualan sepeda motor tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga:
Polsek Medan Tuntungan Ringkus Seorang Pelaku Curat di Toko Loundry Simpang Selayang Medan
Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti satu buah ponsel merek Redmi Note 9 Pro dan rekaman CCTV diboyong ke Mapolsek Medan Tuntungan untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Terhadap tersangka Deliana br Barus dan Yudi dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Dan tersangka Andrian dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana," pungkasnya.