Metromedannews.co, Medan - Bangunan mewah bebas berlangsung di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung meski diduga tidak sesuai dengan persetujuan bangunan gedung (PBG). Hal ini terpantau awak media dilokasi bahwa izin yang tertera di PBG sejumlah 19 unit 3 lantai, sedangkan yang bangun 23 unit.
Meski demikian, pengerjaan bangunan tetap beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang yakni, Dinas Perkim, Satpol PP maupun pihak Kecamatan.
Baca Juga:
Bangunan Mewah Milik Oknum Perwira Polisi di Jalan Armada Diduga Tanpa PBG
Akibatnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengalami kerugian dan kebocoran pendapat asli daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan.
Mandor sekaligus pekerja saat ditemui dilokasi mengatakan agar menghubungi pengawas bangunan mengenai izin PBG nya.
"Kami tidak tahu bang soal izin bangunan, langsung tanya aja sama pengawasnya (Samsu***)," ujar salah seorang pekerja saat ditemui wartawan di lokasi, Senin (13/7/2026).
Baca Juga:
Perkim Medan akan Cek Izin Proyek di Lahan PT KAI
Pekerja ini juga menyatakan mengenai bangunan dipercayakan kepada pengawas yakni Samsu***. Namun saat ditanya berapa jumlah bangunan yang sedang dikerjakan, ia mengatakan berjumlah 23 unit.
"Semuanya sekitar 23 unit bang, kalau izinnya langsung aja tanya pengawasnya," katanya mengakhiri.
Sementara itu, salah seorang warga sekitar berinisial IS kepada wartawan mengatakan, bahwa bangunan tersebut sudah berlangsung lebih kurang 3 bulan yang lalu.
"Namun, PBG bangunan itu tidak terlihat terpasang di depan bangunannya," kata IS.
Terpisah, Camat Medan Tembung Muhammad Idris SH ketika dikonfirmasi via seluler terkait bangunan tersebut bebas berlangsung meski tidak sesuai PBG, belum menjawab hingga berita ini ditayangkan.
[ REDAKTUR : HADI ]