Metromedannews.co, Medan - Empat panggilan dalam rangka pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sumut yang diagendakan hari ini, secara mendadak dibatalkan oleh Briptu Ivandi Roy Sitorus, S.H, Baurbinpam Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumut, melalui chat WhatsApp kepada kuasa hukum pelapor, Riki Irawan, S.H., M H, Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 9.15 WIB.
Pembatalan mendadak ini tentu sangat mengecewakan kuasa hukum dan para pelapor selaku kliennya. Sebab, pihaknya telah berusaha meluangkan waktu untuk berangkat ke Bid Propam Polda Sumut dengan meninggalkan berbagai urusan. Pembatalan ini juga membuat proses laporan kliennya akan memakan waktu yang lebih panjang, dan uniknya, pembatalan ini hanya beberapa saat sebelum waktu pemeriksaan yang dijanjikan sebelumnya.
Baca Juga:
Skandal Kredit Fiktif Bank Mandiri Medan: 1 Tahun Lebih, Tersangka Belum Ditetapkan
Adapun agenda hari ini Riki Irawan dan para kliennya yang merupakan wartawan dan warga terdampak bau gudang cangkang PT. Universal Gloves menghadap ke Bidpropam untuk memberi keterangan terkait pelayanan Polsek Patumbak.
Satu hari sebelumnya, panggilan elektronik dikirim ke kuasa hukum bertanggal Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Undangan klarifikasi dikirimkan oleh Briptu Ivandi Roy Sitorus, kepada kuasa hukum melalui chat WhatsApp.
”Kami kecewa pelayanan di Bid Propam Polda Sumut ini, empat panggilan untuk klien saya mendadak dibatalkan dengan alasan tidak jelas,” kata kuasa hukum pelapor Riki Irawan.
Baca Juga:
Ketum PBBD Taulim Matondang Menilai Polres Pelabuhan Belawan Lindungi Judi Tembak Ikan "Pipit"
Undangan klarifikasi yang dibatalkan secara mendadak ini, terkait laporan pengaduan oleh M. Rasyid Hasibuan nomor SPSP2/196/X/2025/SUBBAGYANDUAN, terlapor Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, S.H., M.H. Panggilan buat M. Rasyid Hasibuan terkait laporan setelah demo wartawan di depan Polda Sumut yang bertema aksi solidaritas Trituwa (Tiga Tuntutan Wartawan), Rabu (15/10/2025).
Sedangkan panggilan buat warga adalah terkait dengan Pengaduan Masyarakat (Dumas) melalui kuasa hukum yaitu Riki Irawan SH. MH. juga, yang telah dilayangkan ke 12 lembaga negara. Jadi ada 4 panggilan sekaligus dibatalkan pihak Bid Propam Polda Sumut.
Pengaduan-pengaduan ini terkait dugaan atas pembiaran terjadinya gangguan terhadap warga yang menyampaikan aspirasinya saat berdemo, penganiayaan, intimidasi, dan perintangan, yang dilakukan sekelompok pria terhadap wartawan yang meliput demo warga di depan pintu masuk pabrik sarung tangan PT. Universal Gloves (PT. UG) pada Senin, 6 Oktober 2025.
Pemeriksaan hari ini sedianya digelar pukul 10.00 WIB diruangan Operasional Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumut oleh Briptu Ivandi Roy Sitorus, S.H. Namun, secara mendadak pada pukul 09.15 WIB, Ivandi mengabarkan pembatalkan itu melalui pesan aplikasi WhatsApp.
”Selamat pagi Pak Riki, Mohon maaf, undangan dalam rangka klarifikasi hari ini dibatalkan, berhubungan adanya Sprin mendadak ke luar kota. Mohon pengertiannya ya pak, terima kasih,” tulis Briptu Ivandi Roy Sitorus, S.H kepada kuasa hukum pelapor, Riki Irawan melalui WhatsApp.
Menanggapi pembatalan itu, lantas Riki membalas agar disampaikan pesan kepada Kasubdit, jika laporan masyarakat tidak mau diterima dan diproses maka dibuat saja laporan tertulis kepihak pelapor bahwa laporan warga ditolak di Bid Propam Polda Sumatera Utara.
Ditegaskan Riki, pihaknya kecewa karena dibatalkannya pemeriksaan, justru di menit-menit terakhir. Riki menilai Bid Propam Polda Sumut tidak profesional dalam menangani perkara-perkara yang terkait dengan PT. Universal Gloves.