Metromedannews.id | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap guru olahraga berinisial LS yang diadukan orangtua siswi SMP di Medan perkara kasus pelecehan seksual.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH mengatakan pelaku diamankan pada Senin, 05 Desember 2022 kemarin di daerah Padang Bulan.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan agar setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak untuk menjadi atensi khusus," kata Kompol Fathir, Selasa (06/12/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan LS diamankan karena telah melakukan percabulan dengan cara menyentuh daerah sensitif dari para korban-korbannya.
"Dari hasil penyelidikan dilapangan, saat ini ada sekitar 14 siswi yang menjadi korban terhadap perbuatan pelaku. Kemudian kita juga telah sampaikan kepada keluarga apabila ada korban korban lain agar dapat menyampaikan kepada kami untuk dilakukan pemeriksaan dan kami akan mengupayakan untuk penanganan secara baik untuk menghilangkan trauma dari pada korban," ujarnya.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Kompol Fathir menyebutkan pelaku melakukan aksinya itu pada saat jam belajar, olahraga, serta ketika kegiatan membaca.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah bertugas di sekolah tersebut kurang lebih 5 tahun. Namun masih kita dalam sejak kapan LS melakukan tindakan pencabulan tersebut," paparnya.
Terhadap pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara ditambah sepertiga karena yang bersangkutan berprofesi sebagai guru dan yang menjadi korban anak didiknya
"Pelaku dikenakan pasal belapis dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," pungkasnya. [rum]