Metromedannews.id | Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku pencurian Accesoris Handphone di Toko Ponsel New R-Cell Jalan Pasar Baru, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, SH, SIK melalui Kanit Reskrim AKP Martua Manik, SH, MH menyebutkan pelaku berinisial APH (25) warga Desa Securai Utara Kec.Babalan Kab. Langkat.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WIB dari Jalan Pasar Baru, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru dengan barang bukti berupa 1 Buah power Bank warna Hitam merk Robot dan 1 Buah kartu memory sebesar 32 GB merk V-GEN," kata Kanit Reskrim AKP Martua Manik, Selasa (09/8/2022).
Kanit Reskrim menyebutkan peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 WIB yang dialami oleh korban Rinto Girsang (47) warga Jalan Bunga Ncole-23 No.5, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan.
"Pelaku merupakan karyawan dari korban. Pelaku mengambil barang-barang yang ada didalam toko berupa Accesoris Handphone, Chip Pulsa telkomsel (berisikan saldo pulsa Rp 100.000) sebanyak 10 lembar, kartu voucher internet dengan total kerugian keseluruhan Rp 5.000.000," ungkapnya.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [rum]
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.